INFORADAR.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan aturan yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan ini dibuat sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang semakin luas.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini menegaskan bahwa platform digital harus memastikan usia penggunanya sebelum mengizinkan seseorang membuat akun media sosial.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di internet, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga potensi kecanduan media sosial. Dengan adanya aturan ini, perusahaan platform digital diminta untuk memperketat sistem verifikasi usia pengguna.
Beberapa platform yang termasuk dalam kategori media sosial berisiko tinggi antara lain TikTok, Instagram, Facebook, X, Threads, hingga YouTube. Platform tersebut diwajibkan untuk memastikan pengguna yang membuat akun telah memenuhi batas usia yang ditentukan.
Apabila ditemukan akun yang dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun, platform dapat diminta untuk menonaktifkan akun tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan digital yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meski demikian, untuk beberapa layanan digital dengan tingkat risiko lebih rendah, anak masih dimungkinkan mengakses layanan tertentu mulai usia 13 tahun dengan pengawasan orang tua.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital dapat menjadi tempat yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak.
Yuni Marsita, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Mathla'ul Anwar