INFORADAR.ID- Pemerintah telah mengumumkan program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan untuk bulan Desember 2025.
Dengan adanya program ini, masyarakat bisa membayar iuran mereka tanpa dikenakan denda dan mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik.
Inisiatif ini ditujukan untuk mendukung masyarakat yang memiliki utang iuran BPJS Kesehatan.
Untuk bisa mengikuti program penghapusan tunggakan ini, peserta harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Pastikan kamu mengetahui prosedur dan syarat terbaru agar dapat memanfaatkan program pemutihan BPJS Kesehatan secara efektif.
BACA JUGA:LKBH Fakultas Syariah UIN SMH Banten Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis
BACA JUGA:Pencita Mie Wajib Merapat, O Seven Coffee Cilegon Punya Menu Mie Enak yang Menggugah Selera
Informasi lebih lanjut kamu bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui situs resmi BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap penyelesaian regulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Keuangan.
Selain itu, Cak Imin menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat rampung sebelum akhir tahun 2025.
Usulan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan disampaikan oleh Cak Imin dengan alasan bahwa jumlah tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai triliunan rupiah. Jadi, bagaimana cara untuk mendapatkan penghapusan tersebut?
BACA JUGA:4 Penyebab Bibir Gelap yang Tidak Kamu Ketahui
BACA JUGA:5 Kesalahan yang Harus Dihindari saat Wajah Berjerawat, Bikin Jerawat Cepat Hilang!
Tahapan mengikuti program penghapusan BPKS Kesehatan berikut ini yang diambil dari UPTD Puskesmas Abiensemal II: