INFORADAR.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) Lebak mengingatkan bahwa dapur yang menyuplai makanan untuk program SPPG tidak diizinkan menggunakan dana talangan dalam operasionalnya.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga agar pengelolaan keuangan tetap transparan dan mengikuti aturan yang ada.
BGN Lebak berpendapat bahwa penggunaan dana pinjaman dapat membawa masalah dalam akuntabilitas, terutama jika tidak disertai dengan pelaporan yang jelas dan teratur.
Badan Gizi Nasional juga mengingatkan semua pengelola dapur SPPG untuk melaksanakan program sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Adde Rosi Soroti Penyaluran MBG yang Tersendat, Minta BGN Lebih Profesional
BACA JUGA:Ramai Kritik soal Pernyataan Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR RI Berikan Klarifikasi
BGN Lebak berharap setiap fase, mulai dari pengadaan bahan hingga distribusi makanan, berlangsung lancar tanpa praktik pinjaman sementara yang dapat merusak pengelolaan anggaran.
Dengan adanya larangan ini, BGN bertujuan untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga sekaligus menghindari kemungkinan kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada kelangsungan program.
Penegasan kebijakan ini muncul setelah dua dapur SPPG di Lebak sempat dihentikan operasionalnya akibat keterlambatan pencairan dana dari pusat.
Pada hari Jumat, 14 November yang lalu, dua dapur SPPG terpaksa menutup layanan sementara karena tidak memiliki dana untuk operasional. Situasi tersebut terjadi karena pencairan dana belum diterima sesuai jadwal.
BACA JUGA:Update! Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Rp50 Juta, Syarat Lengkap dan Cara Mengajukan
BACA JUGA:Update Tarif Listrik PLN per kWh, Berlaku Sampai Desember 2025
Dikutip dari RADARBANTEN, Koordinator BGN Kabupaten Lebak yaitu Asep Royani, menekankan bahwa pemakaian dana pinjaman tidak diperbolehkan dalam mekanisme SPPG.
Asep menjelaskan bahwa proses pembayaran untuk program dilakukan melalui pengajuan proposal dari setiap SPPG.
“Mekanisnya adalah mengajukan proposal yang kemudian diverifikasi. Setelah itu baru dilakukan pembayaran,” jelasnya.