Update Tarif Listrik PLN per kWh, Berlaku Sampai Desember 2025
Ilustrasi: Update tarif listrik PLN per kWh-wirestock-freepik.com
INFORADAR.ID- Pemerintah melalui PLN secara resmi telah menetapkan tarif listrik PLN terbaru per kWh yang mulai berlaku hingga Desember 2025.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan nilai tukar, harga energi primer, dan inflasi yang berpengaruh pada biaya dasar penyediaan listrik.
Meskipun demikian, mayoritas kelompok rumah tangga yang tidak mendapat subsidi tetap menikmati tarif listrik PLN yang cukup stabil untuk mencegah beban tambahan bagi pelanggan.
Informasi mengenai tarif per kWh ini penting untuk membantu masyarakat dalam mengatur pemakaian listrik secara lebih efisien.
Selain itu, PLN juga menegaskan bahwa pelanggan yang mendapatkan subsidi tetap dilindungi supaya tarif listrik PLN tetap terjangkau.
BACA JUGA:Pandeglang Alami Pengurangan Kuota Haji 2026, Kemenag Angkat Bicara
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik? Begini Penjelasan Aturannya
Pemerintah juga terus melakukan penilaian secara berkala untuk memastikan bahwa tarif yang diterapkan sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada.
Dengan adanya pembaruan ini, pelanggan diharapkan aktif memantau informasi tarif resmi dari PLN agar dapat menyesuaikan konsumsi listrik serta mengelola pengeluaran rumah tangga dengan lebih baik.
Oleh karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2025.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno mengungkapkan bahwa tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang berkenaan dengan Tarif Tenaga Listrik (Penyesuaian Tarif) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Ia menyatakan bahwa penyesuaian tarif untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan pada parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak berubah dan subsidi listrik tetap diberikan.
Ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, industri kecil, dan pelanggan yang memanfaatkan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
