Diduga Terlibat Korupsi Program Banten Berkurban, Wakil Wali Kota Serang Angkat Bicara

Kamis 06-11-2025,16:59 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan data, Jawara Farm menerima sebanyak 44 ekor sapi dengan nilai sekitar Rp738,161 juta, sementara Bangun Yoga Wibowo selaku direktur PT ANG menerima 41 ekor sapi dengan nilai mencapai Rp545,889 juta.

BACA JUGA:Atasi Kulit Kusam dengan 4 Bahan Alami yang Mudah Ditemukan di Dapur

BACA JUGA:Desa Kadugenep Budidaya 800 Ekor Ayam Petelur untuk Suplai SPPG, Dukung Program MBG

Feryana menyatakan bahwa kerjasama tersebut ditemukan sejumlah masalah oleh Inspektorat Provinsi Banten pada tanggal 30 April 2024. 

Menurut hasil audit yang ditujukan untuk kepentingan tertentu dengan Nomor: 700/0231-Inspektorat/2024, komisaris dan direktur operasional juga memegang jabatan lain di perusahaan lain yang berkaitan dengan jenis usaha yang sama dengan PT ABM.

“Saudara Iliham Mustofa, merupakan Direktur Operasional di PT ABM, namun juga memiliki jabatan lain sebagai Ketua Koperasi Lumbung Ternak Banten di Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI), dan sebagai Anggota Pengawas di PT ANG,” jelas Feryana.

Selain itu, Bangun Yoga Wibowo juga teridentifikasi sebagai Komisaris Independen di PT ABM dan memiliki posisi lain di Jawara Farm dan PT ANG serta sebagai Anggota Badan Pengawas Koperasi LTB. 

Berdasarkan analisis, Feriyana juga mencurigai adanya praktik kerja sama yang meragukan antara PT ABM, PT ANG, dan Jawara Farm.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil penelusuran pihaknya menunjukkan program Banten Berkurban tahun 2023 diduga hanya dijadikan kedok oleh perusahaan terkait. 

Dari analisis yang dilakukan, ditemukan indikasi adanya konspirasi di dalam korporasi serta kerja sama yang dinilai meragukan dalam pelaksanaan bisnis tersebut.

BACA JUGA:Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Polres Pandeglang Kerahkan Ratusan Personel Gabungan

BACA JUGA:Pandeglang Pasang Stiker 'Keluarga Miskin' di Rumah Penerima Bansos

Ia juga menambahkan bahwa ada larangan untuk menjabat rangkap di BUMD. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023).

“Selanjutnya, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 mengatur prosedur dalam menangani kasus tindak pidana korporasi,” lanjut Feryana.

Dari analisisnya, Feriyana menganggap bahwa Mustofa yang menjabat sebagai Direktur Operasional dan Hari Wibowo sebagai Komisaris Independen memiliki transaksi yang berkaitan dengan mitra usaha PT ABM dan Koperasi LTB.

Selain itu, kerja sama ini juga diduga menimbulkan masalah konflik kepentingan. Ini dikarenakan pada tahun 2023, Agis masih menjabat sebagai direktur PT ANG sekaligus anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024.

Kategori :