BACA JUGA:Honorer Kota Serang Minta Pemerintah Naikkan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu pada 2026
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, IMALA berkomitmen untuk ikut mengawal pelaksanaan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 agar berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan pihak tertentu.
“Kami akan turun langsung memantau di lapangan. Bila ada pelanggaran, kami akan laporkan kepada Dishub dan aparat penegak hukum,” kata Sapnudi.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.
“Tanpa pengawasan bersama, Perbup ini bisa kehilangan maknanya. Kami berharap Pemkab Lebak melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan partisipatif,” tutupnya.
Dengan diberlakukannya Perbup ini, warga Lebak berharap aktivitas truk tambang dapat lebih tertib, keselamatan pengguna jalan meningkat, dan lingkungan sekitar terbebas dari polusi serta kerusakan infrastruktur.