Pemprov Banten Tinjau Jam Operasional Truk Tambang, Aturan Baru Segera Diberlakukan
Pemprov Banten tinjau jam oprasional truk tambang-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Pemprov Banten akan melakukan penilaian terhadap waktu operasional truk tambang di daerahnya.
Ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan yang sering terjadi akibat aktivitas truk tambang.
Peraturan baru mengenai waktu operasional truk tambang segera diterapkan. Pemprov Banten akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan waktu operasional yang lebih aman dan efektif bagi masyarakat.
Penilaian ini dilakukan seiring dengan perubahan yang terjadi di lapangan dan aspirasi warga setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional serta Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.
BACA JUGA:Andrew Kalaweit, Anak Tarzan yang Menjaga Kalimantan dengan Kamera
BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel Bandung 500 Ribu Lokasi Stategis Wisatawan
Sekda Banten, Deden Apriandhi, menginisiasi pertemuan antara Pemprov Banten, Pemkab Serang, dan masyarakat Bojonegara–Puloampel untuk menyesuaikan regulasi tersebut.
Ia sendiri telah berkunjung ke Bojonegara-Puloampel sebanyak empat kali untuk memperhatikan situasi di lapangan.
Pertama, sebelum adanya demonstrasi dari masyarakat. Kedua, saat menemui demonstran.
Ketiga, memantau penerapan jam operasional dan memastikan posko-posko yang dibentuk untuk mengawasi aktivitas tambang berfungsi. Keempat, ia mendengarkan aspirasi dari pertemuan dengan masyarakat.
“Kami telah memonitor posko di tambang-tambang untuk memastikan Kepgub ini dilaksanakan. Dan kini kami ingin mendapatkan masukan dari masyarakat,” ucap Deden.
BACA JUGA:Pertamina Group Kerahkan Satgas Nataru 2026, Siap Layani 24 Jam
BACA JUGA:Siaga Cuaca Ekstrem, Daftar Wilayah yang Berpotensi Terkena Dampak
Dalam pertemuan tersebut, Deden mengundang sejumlah kepala OPD dari Pemprov Banten, seperti Dinas PUPR, Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Bapenda, dan Kesbangpol agar dapat menanggapi dan menindaklanjuti aspirasi warga sesuai dengan kewenangan mereka masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
