Banten Siapkan Aturan Baru, Operasional Truk Tambang Akan Dibatasi
DPRD Serang desak sanksi tegas truk pelanggar jam operasional-Istimewa-
INFORADAR.ID - Pemerintah Provinsi Banten tengah menuntaskan kebijakan terkait operasional truk tambang yang kerap menimbulkan kemacetan di sejumlah wilayah.
Gubernur Banten, Andra Soni, memastikan keputusan tersebut akan diterbitkan melalui keputusan gubernur (kepgub) agar hak ini dapat diatur lebih cepat dan tepat sasaran.
Pelaksanaan tersebut sebagai respons atas keluhan masyarakat serta pengusaha yang terdampak kepadatan operasional truk di jalan raya.
Selain itu, pemerintah ingin memastikan aktivitas tambang tidak mengganggu kenyamanan warga di sekitar kawasan industri.
Aturan operasional truk juga ditujukan untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat tingginya jumlah truk berat yang melintas di jalan umum.
“Insya Allah, proses finalisasi kepgub ini akan selesai hari ini,” ujar Andra Soni di Kota Serang.
BACA JUGA:Nggak Cuma Bikin Glowing, Produk Kecantikan Juga Bisa Jaga Kesehatan Mental Lho
BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah untuk CPNS yang Paling Dicari, Nomor 1 Selalu Ramai Peminat
Penyeragaman Operasional Truk Jadi Prioritas Pemerintah
Menurut Andra, kepgub dipilih karena prosesnya lebih cepat dibanding peraturan gubernur (pergub) yang memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan beberapa tahapan lainnya.
“Proses pembuatan pergub biasanya lebih lama karena harus melalui Kemendagri dan beberapa tahapan tambahan, jadi untuk mempercepat, kami memilih menggunakan kepgub,” jelasnya.
Ia menambahkan, fokus utama saat ini adalah menetapkan jam operasional truk pengangkut tambang agar seragam di seluruh kabupaten dan kota. Dengan begitu, penerapan aturan di lapangan menjadi konsisten.
“Kami sedang membahas soal waktu operasional. Berdasarkan peraturan menteri, batas waktunya antara pukul 00.00 sampai 05.00 pagi,” ungkapnya. “Saya juga berkoordinasi dengan Kapolda agar jam operasionalnya seragam di semua wilayah, Jangan berbeda,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang, menyampaikan keluhan ke DPRD Banten.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
