Langkah ini dimaksudkan agar mereka tetap dapat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, meskipun memiliki catatan kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.
Purbaya menyebut sudah meminta BP Tapera mendata calon debitur yang terkendala masalah tersebut dan akan berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjutinya.
“Kalau benar jumlahnya lebih dari 100 ribu orang, dan pengembang bersedia membantu, maka program ini bisa segera dijalankan,” ujarnya.