Dony didampingi oleh dua wakil, yakni Aminuddin Ma'ruf dan Tedi Bharata. Sementara itu, Kartika Wirjoatmodjo yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, kini tidak lagi menjalankan tugas tersebut.
Dalam pasal 94D perubahan keempat UU BUMN dinyatakan bahwa kepala BP BUMN memiliki status setara dengan menteri. Berikut adalah isi pasalnya:
BACA JUGA:Jamur Tiram, Solusi Inovatif BUMDes Pandeglang untuk Ketahanan Pangan
BACA JUGA:132 Ribu KK di Lebak Belum Punya Rumah, Pemerintah Diminta Bertindak
“Dengan berlakunya Undang-Undang ini, semua nomenklatur menteri yang menyelenggarakn urusan pemerintahan di bidang BUMN dimaknai sebagai kepala BP BUMN.”
3. Wewenang Kepala BP BUMN
Pasal 3C menjelaskan wewenang Kepala BP BUMN yang dijabat oleh Dony Oskaria:
-menentukan kebijakan umum untuk BUMN;
-menetapkan kebijakan mengenai tata kelola BUMN;
-menyusun dan menyampaikan peta jalan BUMN kepada alat kelengkapan DPR RI yang menangani BUMN;
-mengelola dan memberikan tugas kepada BUMN;
-mengatur prosedur dan unsur-unsur utama indikator kinerja;
-menetapkan kriteria untuk penghapusan aset BUMN;
-mendirikan BUMN;
-menyetujui rencana restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang diusulkan oleh badan;
BACA JUGA:Telat Cair, Gaji PPPK Kabupaten Serang Tuai Keluhan