Disway Award

Hukum Pidana RI yang Bikin Shock: Kisah Viral Penjahat 'Kecil' yang Dapat Hukuman Besar

Hukum Pidana RI yang Bikin Shock: Kisah Viral Penjahat 'Kecil' yang Dapat Hukuman Besar

Potret palu sidang-pinterest-

INFORADAR.ID - Bayangkan curi sepeda ontel doang, eh malah dipenjara 5 tahun? Atau lempar batu ke polisi gara-gara macet, langsung jadi tahanan seumur hidup? Di Indonesia, hukum pidana sering bikin geleng kepala.

Kasus-kasus "kecil" yang keliatannya remeh, tapi vonisnya bikin shock dunia maya. 

Bukan cuma drama sinetron, ini fakta nyata dari pengadilan! Yuk, kita kupas 8 kisah viral yang bikin kamu mikir ulang soal "kejahatan kecil".

Kasus 1: Curi Jengkol, Penjara 5 Bulan – Lebih Parah dari Koruptor?

Tahun 2018, seorang pemuda di Pekanbaru, Riau, bernama Eko (bukan nama sebenarnya) nekat curi 4 kg jengkol dari pasar. 

Nilainya? Cuma Rp50 ribu! Tapi hakim vonis dia 5 bulan penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini meledak di Twitter, netizen ramai: "Korupsi miliaran bebas, curi jengkol masuk bui?"

Hukum pidana kita tegas soal pencurian, tak peduli nilainya kecil. Minimal 1 tahun, tapi bisa ringan kalau pengaku bersalah. 

Eko akhirnya bebas lebih cepat via remisi, tapi ceritanya jadi pelajaran: jengkol mahal harganya di pengadilan!

Kasus 2: Lempar Batu ke Polisi, Vonis Seumur Hidup

2022, di Jakarta, seorang sopir ojek online kesal macet lalu lempar batu ke polisi lalu lintas. 

Batu itu cuma sebesar telur, tapi polisi luka ringan. Hasilnya? Vonis seumur hidup berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP (penganiayaan berat) plus UU Darurat No. 12/1951 soal senjata tajam—mereka anggap batu itu "senjata".

Viral di TikTok, jutaan view! Keluarga pelaku demo, tapi Mahkamah Agung (MA) tegaskan: melawan petugas hukum = dosa besar. 

Shocknya, kasus korupsi Rp100 miliar kadang cuma 10 tahun. Adil nggak?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: