Transformasi Kementerian BUMN, Efisiensi Atau Resiko Baru?
BP BUMN siap menggantikan Kementerian BUMN--
INFORADAR.ID- Pemerintah memutuskan untuk melakukan transformasi kementerian BUMN menjadi badan pengatur BUMN (BP BUMN).
Transformasi ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Keputusan transformasi Kementrian BUMN ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak karena perubahan ini menyangkut masa depan tata Kelola perusahaan yang jumlahnya mencapai ratusan dan memiliki peran strategis di berbagai sektor ekonomi.
Fungsi Kementerian BUMN di anggap menyusut karena kehadiran BPI Danantara, kini Danantara menjadi pemegang saham utama dan pengelola operasional BUMN.
BACA JUGA:Shopee Luncurkan Program Kompetisi untuk UMKM dengan Hadiah Rp1 Miliar
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Mengalihfungsikan 322 Aset Pemda untuk Sekolah Rakyat
Banyak yang menilai perubahan kementerian BUMN menjadi BP BUMN adalah Langkah yang beresiko dapat menciptakan birokrasi baru dan menghambat kinerja BUMN.
Tujuan Perubahan Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Adanya perubahan ini, mendorong BUMN jadi lebih profesional dan efisien, namun, terdapat tantangan bagi pemerintah untuk merumuskan desain kelembagaan yang tepat.
Berubahnya status Kementerian BUMN ini digadang-gadang untuk mendorong efisiensi, mengurangi tumpeng tindih wewenang, dan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan regulasi BUMN.
Pembentukan BP BUMN juga harus memberi nilai tambah, mekanisme pengawasan harus tetap jelas supaya tidak terjadi kekosongan regulasi.
BACA JUGA:Kenaikan Upah Buruh 10,5 Persen Dinilai Memberatkan Pengusaha
BACA JUGA:Dinkes Lebak Diminta Awasi Dapur dan Menu MBG untuk Cegah Keracunan Makanan
Dengan aset yang mencapai triliunan rupiah dan jutaan pekerja yang bergantung pada perusahaan, keputusan ini seharusnya tidak diambil secara tergesa-gesa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
