UMK Banten Naik! Begini Besaran Upah Minimum Terbaru yang Diterima Pekerja

Rabu 08-10-2025,09:26 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID- UMK Banten akhirnya naik, yuk cek besaran upah minimum terbarunya di artikel ini.

Pemprov Banten resmi mengubah besaran upah minimum, baik untuk upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota.

Kenaikan upah minimum, baik UMP maupun UMK Banten kini meningkat sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini telah disesuaikan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan juga sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Dikutip dari websaite resmi bantenprov, sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, Pemprov Banten telah menetapkan peningkatan UMK Banten sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

BACA JUGA:Waspada! Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter Diantisipasi di Perairan Lebak Selatan

BACA JUGA:Bupati Serang Bertemu Investor China, Paparkan Peluang Investasi Unggulan

Oleh karena itu, kenaikan UMK di Pemprov Banten tahun 2025 ini sudah disetujui melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahunn 2024.

Kenaikan upah minimun di Pemprov Banten tahun 2025 ini tentunya memberikan keuntungan bagi pekerja swasta, termasuk mereka yang berada di Kabupaten dengan tingkat kemiskinan tertinggi.

Kategori kabupaten termiskin di Banten ditentukan berdasarkan persentase jumlah penduduk miskin yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik.

Menurut data BPS 2025, kabupaten dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Banten adalah Pandeglang dengan persentase penduduk miskin mencapai 8,51 persen, yang merupakan yang paling tinggi di antara tujuh kabupaten lainnya.

Sementara itu, UMK di Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2025 meningkat sebesar 6,5 persen dari Rp3.010.929,87 menjadi Rp3.206.640,32.

BACA JUGA:Pertemuan Gubernur Banten dan Kemenkeu, Dana Transfer dan Ekonomi RI Dibahas

BACA JUGA:Cek Harga BBM Terbaru Setelah Ada Kenaikan Harga, Ini Daftarnya

Pandeglang yang juga diakui sebagai kabupaten termiskin di Banten, menempati posisi kedua sebagai daerah dengan UMK terendah setelah Kabupaten Lebak.

Kategori :