UMK Banten Naik! Begini Besaran Upah Minimum Terbaru yang Diterima Pekerja

Rabu 08-10-2025,09:26 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

Di sisi lain, ada Kota Cilegon merupakan daerah terkaya di Provinsi Banten dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita tertinggi di antara tujuh daerah lainnya.

Data BPS tahun 2024 mencatat bahwa nilai PDRB per kapita Kota Cilegon sebesar Rp302,862 juta, menjadikannya yang tertinggi di Banten.

UMK untuk kota terkaya, yakni Cilegon, pada tahun 2025 juga telah diperbarui menjadi lebih tinggi, dari Rp4.815.102,80 menjadi Rp5.128.084,48.

Oleh karena itu, berikut ini adalah UMK di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Banten untuk tahun 2025 yang telah diperbarui sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024.

BACA JUGA:Pemkot Serang Inovasi Ubah Sampah Jadi Listrik, Dorong Energi Bersih

BACA JUGA:Pemkab Serang Gagal Angkat Honorer Non Database Jadi PPPK Paruh Waktu

  1. UMK 2025 Kota Cilegon: dari Rp4. 815.102,80 menjadi Rp5.128.084,48
  2. UMK 2025 Kota Tangerang: dari Rp4.760.289,54 menjadi Rp5.069.708,36
  3. UMK 2025 Kota Tangerang Selatan: dari Rp4.670.791 menjadi Rp4.974.392,42
  4. UMK 2025 Kabupaten Tangerang: dari Rp4.601.988 menjadi Rp4.901.117,00
  5. UMK 2025 Kabupaten Serang: dari Rp4.560.894,85 menjadi Rp4.857.353,01
  6. UMK 2025 Kota Serang: dari Rp4.148.602 menjadi Rp4.418.261,13
  7. UMK 2025 Kabupaten Pandeglang: dari Rp3.010.929,87 menjadi Rp3.206.640,32
  8. UMK 2025 Kabupaten Lebak: dari Rp2.978.764,69 menjadi Rp3.172.384,39

Nah, itulah beberapa daftar UMK Pemprov Banten yang diperbarui sekaligus besarannya.

Kategori :