Untuk kamu yang ingin memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis pada periode dispensasi, biaya perpanjangan SIM mati tetap sama seperti perpanjangan tarif biasa. Berikut daftar biayanya:
SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp80.000
SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp75.000
SIM D dan SIM D1: Rp30.000
Selain biaya utama, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu disiapkan, yaitu:
Tes kesehatan: Rp35.000
Asuransi: Rp50.000
Tes psikologi: hingga Rp100.000
BACA JUGA: Syifa Hadju Dilamar El Rumi di Swiss, Bikin Heboh Netizen
BACA JUGA: Trans Banten Resmi Beroperasi, Jadi Kado HUT ke-25 Provinsi Banten
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Perpanjangan SIM Mati
Sebelum datang ke Satpas, pastikan kamu sudah melengkapi beberapa file penting berikut agar proses perpanjangan SIM mati berjalan lancar:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan SIM asli
Bukti tes kesehatan
Bukti tes psikologi