Perpanjangan SIM Mati Masih Bisa? Simak Aturan dan Biayanya

Senin 06-10-2025,09:46 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

Untuk kamu yang ingin memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis pada periode dispensasi, biaya perpanjangan SIM mati tetap sama seperti perpanjangan tarif biasa. Berikut daftar biayanya:

SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp80.000

SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp75.000

SIM D dan SIM D1: Rp30.000

Selain biaya utama, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu disiapkan, yaitu:

Tes kesehatan: Rp35.000

Asuransi: Rp50.000

Tes psikologi: hingga Rp100.000

BACA JUGA: Syifa Hadju Dilamar El Rumi di Swiss, Bikin Heboh Netizen

BACA JUGA: Trans Banten Resmi Beroperasi, Jadi Kado HUT ke-25 Provinsi Banten

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Perpanjangan SIM Mati

Sebelum datang ke Satpas, pastikan kamu sudah melengkapi beberapa file penting berikut agar proses perpanjangan SIM mati berjalan lancar:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi dan SIM asli

Bukti tes kesehatan

Bukti tes psikologi

Kategori :

Terpopuler