Selisih Gaji PNS dan PPPK 2025, Lebih Besar Mana?

Senin 22-09-2025,19:48 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

Tunjangan dan Fasilitas

PNS berhak atas berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, keluarga, anak, jabatan, hingga tunjangan makan.

PPPK pun mendapatkan tunjangan serupa, seperti tunjangan keluarga, pangan, serta jabatan struktural atau fungsional. 

Bedanya, PNS memperoleh hak pensiun setelah purna tugas, sedangkan PPPK tidak mendapatkan jaminan tersebut.

BACA JUGA:Kinerja Menteri Pariwisata Widiyanti Dipertanyakan, ASN Curhat di Medsos

BACA JUGA:31 Calon PPPK Pemprov Banten Gagal Dilantik Usai Seleksi, Apa Penyebabnya?

Usia Pensiun

PNS memiliki batas pensiun antara 58 hingga 60 tahun, tergantung jabatan yang diemban. 

Setelah pensiun, mereka tetap menerima uang pensiun setiap bulan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Sementara itu, PPPK tidak mengenal batas usia pensiun karena masa kerja mereka murni bergantung pada kontrak yang telah disepakati dengan instansi.

Perbandingan Gaji 2025

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok PNS pada 2025 berada di kisaran Rp 1,68 juta hingga Rp 6,37 juta, sesuai golongan dan masa kerja.

Di sisi lain, gaji PPPK tahun 2025 dipatok antara Rp 1,93 juta hingga Rp 7,32 juta. Dengan struktur golongan yang lebih banyak, PPPK di level menengah hingga tinggi justru bisa memperoleh gaji lebih besar dibandingkan PNS.

Dari sisi nominal, PPPK memang lebih unggul pada beberapa golongan karena menawarkan gaji lebih tinggi. 

Namun, PNS tetap menjadi pilihan menarik bagi mereka yang menginginkan stabilitas karier dan jaminan hari tua, meski setiap bulan gaji dipotong untuk iuran pensiun.

Secara sederhana, PPPK lebih cocok bagi yang mengejar penghasilan lebih besar dalam jangka pendek, sedangkan PNS lebih sesuai bagi yang mengutamakan kepastian karier jangka panjang dengan perlindungan finansial setelah pensiun.

Kategori :