Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Bisa Digaji dari Dana BOS hingga 20 Persen

Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Bisa Digaji dari Dana BOS hingga 20 Persen

Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Bisa Digaji dari Dana BOS--

INFORADAR.ID - Kabar soal honor guru non-ASN di sekolah negeri kembali mendapat titik terang. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN dengan alokasi hingga 20 persen.

Kebijakan tersebut disampaikan Abdul Mu'ti setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Mu'ti, skema penggajian guru di sekolah negeri dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya. Guru PNS mendapatkan gaji dari pemerintah pusat, sedangkan guru non-ASN yang belum berstatus aparatur sipil negara dapat memperoleh honor melalui dana BOS.

“Guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar oleh dana BOS yang persentasenya 20 persen. Dana ini bisa untuk operasional gaji guru non-ASN,” ujar Mu'ti.

Dana BOS sendiri pada dasarnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan. Anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sekolah, perbaikan ringan sarana dan prasarana, hingga mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Solok, 70 Rumah Terdampak dan Akses Solok-Padang Lumpuh

BACA JUGA:Pekan Tuli Internasional 2026, GERKATIN Kabupaten Serang Dorong Pendidikan Inklusif bagi Masyarakat Tuli

Di tengah skema tersebut, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, bagi guru non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi ASN, status mereka tidak otomatis membuat pembayaran honor terhenti. Mu'ti mengatakan guru tersebut tetap dapat menerima honor yang bersumber dari dana BOS pemerintah pusat.

“Untuk guru non-ASN yang tidak lolos P3K atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap guru non-ASN yang digaji oleh dana BOS yang bersumber pemerintah pusat,” tegasnya.

Selain membahas guru non-ASN, pemerintah juga menyiapkan perubahan skema bagi guru PPPK paruh waktu di sekolah negeri. Mulai 2027, mereka direncanakan beralih menjadi pegawai penuh waktu dengan tunjangan yang akan ditanggung pemerintah pusat.

“P3K paruh waktu, mulai 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya akan diberi oleh pemerintah pusat,” kata Mu'ti.

BACA JUGA:Mulai 1 Oktober 2026, Nama Argo Muria hingga Merbabu Berubah Jadi KA Muria

BACA JUGA:Content Creator Resmi Masuk KBJI 2026, Pekerjaan Digital Gen Z Kini Diakui Negara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait