Kemenhaj Siapkan Pengawasan Umrah di Arab Saudi, Jemaah Telantar Bakal Lebih Cepat Ditangani

Kemenhaj Siapkan Pengawasan Umrah di Arab Saudi, Jemaah Telantar Bakal Lebih Cepat Ditangani

Kemenhaj Siapkan Pengawasan Umrah di Arab Saudi, Jemaah Telantar Bakal Lebih Cepat Ditangani--Pinterest

INFORADAR.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan pembentukan staf teknis bidang Umrah di Arab Saudi untuk memperkuat pengawasan terhadap jemaah Indonesia. Tim tersebut nantinya akan ditempatkan di sejumlah kota, termasuk Mekkah, Madinah, dan Jeddah.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Ahmad Abdullah mengatakan keberadaan staf teknis di Tanah Suci dibutuhkan agar persoalan yang dialami jemaah bisa segera ditangani tanpa harus menunggu proses dari Indonesia.

"Kita juga mengusulkan ke depannya ada staf teknis bidang umrah dengan beberapa orang pelaksana yang akan melakukan pengawasan di Tanah Suci di Mekkah, Madinah, maupun di Jeddah," kata Ahmad dalam media briefing di Kantor Kemenhaj, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Menurut Ahmad, tim tersebut nantinya dapat menangani berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Salah satunya ketika jemaah mengalami kendala kepulangan, terlantar, atau tidak mendapatkan layanan sesuai kesepakatan dengan biro perjalanan.

"Kalau kejadian di Arab Saudi ada jemaah yang telantar atau tidak bisa pulang atau mungkin layanannya tidak sesuai dengan kontrak yang dikelola oleh travel-travel, itu nanti bisa segera ditangani," ujarnya.

BACA JUGA:RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Belum Final, 2.100 Masalah Masih Jadi Perdebatan

BACA JUGA:RAPBN 2027 di Ujung Pembahasan, Anggaran Rp4.106 Triliun Akan Menyasar Apa?

Selain memperkuat pengawasan di Arab Saudi, Kemenhaj juga menyoroti informasi layanan yang diberikan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kepada calon jemaah. Biro perjalanan diminta memberikan keterangan yang jelas dan tidak membuat calon jemaah menebak-nebak fasilitas yang akan diterima.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Akhmad Fauzin menegaskan travel wajib menyampaikan informasi layanan secara transparan, termasuk mengenai hotel yang digunakan selama jemaah berada di Tanah Suci.

Karena itu, Kemenhaj melarang penggunaan istilah "hotel setara" dalam menawarkan akomodasi kepada jemaah umrah. Nama hotel dan klasifikasinya harus disebutkan secara jelas sejak awal.

"Harus jelas di sana hotelnya atau akomodasinya seperti apa. Bintang tiga itu harus disebutkan hotelnya, tidak boleh setara atau setara bintang tiga. Di Mekkah-nya misalnya menggunakan hotel apa, harus disebut," kata Fauzin.

Pengawasan juga dilakukan dari dalam negeri. Tim Bina Haji Khusus dan Umrah bersama Direktorat Perizinan dan Akreditasi membuka posko pengawasan di Terminal 2F untuk memantau keberangkatan jemaah melalui biro perjalanan.

BACA JUGA:Banten Siapkan Tiga Barak TNI bagi Pelajar SMA Bermasalah

BACA JUGA:Sah! Paripurna DPR Tetapkan APBN 2027 Mencapai Rp4.106 Triliun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: