BPJS Kesehatan Beri Tanggapan soal Kasus Penolakan Pasien di RS Hermina Serang

Kamis 18-09-2025,17:04 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID- BPJS Kesehatan cabang Serang buka suara terkait kasus penolakan pasien balita di Rumah Sakit Hermina yang sempat viral.

Kepala BPJS Kesehatan cabang serang Adiwan Qodar menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Serang pada tanggal 16 September 2025.

Pada rapat tersebut, BPJS Kesehatan juga menghadirkan kedua orang tua pasien beserta keluarga besar, dan direktur Rumah Sakit Hermina Ciruas.

Ia memastikan bahwa tidak ada aturan mengenai pembatasan rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pandeglang Catat 18 Ribu Anak Tidak Sekolah, Orangtua Banyak Pilih Pendidikan di Pesantren

BACA JUGA:Pengamanan Demo Ojol Hari Ini, 6 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Polisi

Adiwan Qodar mengatakan bahwa pihak mereka menjamin penuh layanan kesehatan bagi masyarakat peserta JKN sesuai kontrak BPJS Kesehatan dengan rumah sakit.

Klarifikasi Pihak Rumah Sakit Hermina

Kasus penolakan pasien di Rumah Sakit Hermina Serang telah menjadi perhatian publik.

Kabarnya pasien tersebut menderita gizi buruk dan paru-paru sehingga pihak Rumah Sakit menolak untuk merawat pasien tersebut.

BACA JUGA:Wali Kota Serang Turun Langsung Awasi Penyaluran Bansos, Oknum Pemotong PKH Terancam Sanksi Hukum

BACA JUGA:Shell Hadapi Isu Pengurangan Karyawan, Dipicu Stok BBM yang Menipis?

Setelah video diduga adanya penolakan pasien di Rumah Sakit Hermina viral, Direktur RS Hermina Ciruas Dr. Yulivutri memberikan tanggapannya bahwa pihak rumah sakit tidak melakukan Tindakan penolakan terhadap pasien balita tersebut.

Yulivutri mengatakan, pasien balita tersebut sudah ditangani di ruang IGD oleh perawat yang jaga pada saat itu.

Ia juga menegaskan, bahwa pihak rumah sakit tidak menolak pasien, setelah ditangani oleh perawat, pasien disarankan untuk pindah ke ruang IGD, namun, karena ruang IGD pada saat itu penuh jadi pasien di sarankan untuk menunggu terlebih dahulu.

Kategori :