7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
BACA JUGA:Jelajahi Keindahan Banten Lama: Destinasi Wisata Wajib yang Menarik untuk Dikunjungi
BACA JUGA:Orang Indonesia Punya Kualitas Tidur Terburuk di Asia, Hasil Survei Kurious-KIC
10. Pengobatan sekaligus tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan tradisional atau alternatif yang belum terbukti secara medis.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan aturan (termasuk rujukan atas permintaan sendiri).
15. Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
BACA JUGA:Stasiun Rangkasbitung Hampir Selesai, Direncanakan Beroperasi Akhir 2025
BACA JUGA:Pemerintah Hapus PPh 21 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Tambahan Penghasilan Menanti