-Dana individu: Rp 300.000/bulan
-Tanpa tambahan SPP
C. Cara Cek Status Penerima dan Pencairan Dana
Ada beberapa cara mudah untuk mengecek status penerimaan dan pencairan KJP Plus:
1). Melalui Situs Resmi KJP Jakarta
BACA JUGA:Bupati Pandeglang Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pasca Pembatalan Kerja Sama Sampah
BACA JUGA:Pemkab Serang Dinilai Kurang Perhatian, Guru SMP Swasta Kesulitan Ikuti Tes PPPK
2). Kunjungi website kjpjakarta, pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
3). Masukkan NIK, pilih tahun dan tahap penyaluran untuk melihat status kamu
4). Lewat Aplikasi JakOne Mobile (Bank DKI)
5). Masuk ke aplikasi, akses menu “Informasi Rekening” atau “Saldo/KJP”
6). Melalui Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
7). Pilih menu KJP untuk mendapatkan informasi lengkap pencairan dana saldo
8). Cek lewat ATM (untuk penerima baru)
Setelah menerima buku tabungan dan kartu ATM, masukkan kartu ke ATM Bank DKI, lalu periksa saldo untuk mengetahui apakah dana telah masuk
D. Aturan Penggunaan Dana