Maksimal Rp 100.000 per bulan dapat dicairkan dalam bentuk tunai.
Sisa dana harus digunakan secara non-tunai (untuk pembelian buku, seragam, perlengkapan sekolah, atau pembayaran SPP secara otomatis melalui sekolah).
Maksimal Rp 100.000 per bulan dapat dicairkan dalam bentuk tunai.
Sisa dana harus digunakan secara non-tunai (untuk pembelian buku, seragam, perlengkapan sekolah, atau pembayaran SPP secara otomatis melalui sekolah).