Melalui program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor Banten ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak akan meningkat.
Pemprov Banten juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Banten ini sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir pada 31 Oktober 2025.