Polda Banten berhasil amankan puluhan sepedah motor dan mobil hasil kejahatan

Polda Banten berhasil amankan puluhan sepedah motor dan mobil hasil kejahatan

Keterangan dari Polri -Sumber : Instagram/@humaspoldabanten-

INFORADAR.ID – Polda Banten bersama jajaran Polresta dan Polres berhasil mengungkap 212 kasus tindak pidana C3 yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sepanjang Semester I Tahun 2026. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan atas kasus yang terjadi selama periode 1 Januari hingga 19 Juni 2026.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Senin (29/6).

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa selama enam bulan pertama tahun 2026 pihaknya menerima sebanyak 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 perkara berhasil diungkap sehingga tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen.

"Selama Semester I Tahun 2026 kami menerima 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3. Dari jumlah tersebut, 212 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen," ujar Dian.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 290 orang tersangka. Selain itu, polisi turut menyita 284 barang bukti dengan total nilai kerugian korban yang diperkirakan mencapai Rp1.159.474.000.

Berdasarkan jenis kejahatannya, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) menjadi tindak pidana yang paling banyak berhasil diungkap.

Kepolisian mencatat sebanyak 123 kasus Curat berhasil diselesaikan dengan 137 orang tersangka diamankan.

Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), penyidik berhasil mengungkap 13 perkara dengan mengamankan 15 tersangka. Adapun kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berhasil diungkap mencapai 76 kasus dengan total 138 tersangka.

Selain mengamankan para pelaku, Polda Banten juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun yang digunakan dalam aksi kriminal.

Barang bukti tersebut terdiri atas 84 unit kendaraan roda dua, 14 unit kendaraan roda empat, serta 186 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana C3.

Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten beserta jajaran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.

Ia menambahkan, pemberantasan tindak pidana C3 akan terus menjadi salah satu prioritas Polda Banten karena kejahatan tersebut masih menjadi ancaman yang meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan upaya pencegahan, patroli, penyelidikan, hingga penindakan terhadap para pelaku akan terus ditingkatkan.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci ganda atau perangkat pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko menjadi korban kejahatan.

Polda Banten juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah Provinsi Banten.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait