Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 T! Wakil Kadin Cilegon Kesal Hanya Dapat Proyek Pemasangan Keramik

Kamis 12-06-2025,11:26 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

BACA JUGA:Sukses Sebagai Freelancer? Manfaatkan Media Sosial dengan 4 Cara Ini!

BACA JUGA:Makanan Khas Serang yang Unik dan Lezat! 7 Pilihan yang Tak Boleh Terlewat

Karena tindakannya itu, penyidik menetapkan Wakil Kabin Cilegon ini sebagai tersangka. Sementara itu, seorang ketua LSM dari Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) bernama Zul Basit juga ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam akan menutup proyek strategis nasional tersebut.

Kejadian tersebut diketahui melalui video yang dibuat saat pertemuan di Chandra Asri Alkali One Project di kawasan Industri Krakatau Steel, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada hari Jumat 9 Juni 2025.

Dian mengulangi perkataan Zul Basit yang meminta agar tempat itu segera ditutup dan menyatakan bahwa seharusnya mereka yang dianggap tamu di tempat tersebut.

Dian mengatakan bahwa kasus yang menyeret Wakil Kadin Cilegon dan Zul Basit ini merupakan kelanjutan dari kasus yang sebelumnya. 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon yang nonaktif, Muhamad Salim; Wakil Kadin Cilegon mengambil bagian dalam industri, Isbatullah Ali serta mantan Ketua HSNI Kota Cilegon, Rufaji Jahuri sebagai tersangka.

Dari pengembangan kasus itu, Wakil Kadin Cilegon dan Zul Basit ditangkap di lokasi yang berbeda. Isbatullah ditangkap di Pandeglang pada hari Kamis 5 Juni 2025, dan Zul Basit ditangkap setelah pemeriksaan di Mapolda Banten pada Rabu 4 Juni 2025.

“Ditangkap di Polda Banten (saat dilakukan pemeriksaan dalam perkara lain).” Ujarnya.

Dian menambahkan bahwa penyidik menjerat Wakil Kadin Cilegon dan Zul Basit dengan Pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana tentang Pemerasan dan atau Pengancaman dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Kategori :