Oleh karena itu, menanggapi kekhawatiran tersebut, KLHK menegaskan bahwa proses pengalihan kawasan hutan akan diikuti dengan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Pemprov Banten Cair, BPKAD Pastikan Jadwal Pencairan
BACA JUGA:7 Tips Cerdas Membeli Emas Antam: Panduan Aman untuk Investasi Emas
Setiap pihak yang menerima lahan hasil pengalihan diwajibkan untuk memanfaatkan lahan sesuai dengan rencana tata ruang dan penggunaan yang telah disetujui.
Pemerintah daerah juga diharapkan untuk memastikan bahwa tidak ada perubahan fungsi yang bertentangan dengan komitmen untuk konservasi dan keberlanjutan lingkungan.