Diadakannya Pemungutan Suara Ulang
KPU Kabupaten Serang diwajibkan untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan mempersiapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang diminta untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.