Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang: Mahkamah Konstitusi Ungkap Alasan Keputusan

Selasa 25-02-2025,17:06 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

Diadakannya Pemungutan Suara Ulang 

KPU Kabupaten Serang diwajibkan untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan mempersiapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang diminta untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Kategori :