Jika tindakan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, keluarga, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, atau lebih dari satu orang bersama-sama, maka hukumannya akan ditambahkan sebesar 1/3 dari ancaman pidana yang berlaku.
BACA JUGA:Tidak Lama Diperbaiki, Aspal Jalan di Pandeglang Sudah Terkelupas, Cek Info Jenis Aspalnya