Biadab, Seorang Pemuda di Serang Rudapaksa Gadis Disabilitas, Apa Hukumannya?

Sabtu 11-01-2025,20:37 WIB
Reporter : Indra Sena
Editor : Haidaroh

Hukuman bagi pelaku pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas di Indonesia diatur dalam beberapa perundang-undangan.


Ilustrasi hukuman bagi pelaku kejahatan-sergeitokmakov-pixabay.com

Melansir hukumonline.com, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 285 mengatur tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Namun, jika pemerkosaan terjadi pada korban yang tidak mampu memberikan persetujuan (seperti penyandang disabilitas), hukuman bisa meningkat.

2. Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA):

Pasal 76E dan Pasal 81 mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak. Jika korban merupakan anak penyandang disabilitas, pelaku dapat dihukum lebih berat, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas:

Meskipun tidak secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan, undang-undang ini menekankan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas dan bisa menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum.

3. Peraturan Pemerintah dan Kebijakan Terkait:

Penegakan hukum yang lebih ketat dan perlindungan bagi penyandang disabilitas sering kali disarankan sebagai respons terhadap kejahatan seksual.

Dalam praktiknya, hukuman yang tepat dapat bergantung pada berbagai faktor, termasuk beratnya tindak pidana, kondisi korban, dan adanya unsur kekerasan lainnya.

Pihak berwenang juga diharapkan untuk mempertimbangkan rehabilitasi dan perlindungan bagi korban.

BACA JUGA:Banten, Provinsi Terfavorit untuk Inflasi, Menyongsong Tahun Baru dengan Kenaikan Harga

Kategori :