INFORADAR.ID - Berdasarkan informasi Radar Banten dalam sebuah unggahan Instagram pada 11 Januari 2024, seorang pemuda dengan tega merudapaksa seorang gadis insiden di Carenang, Kabupaten Serang.
Seorang gadis remaja berinisial AR (15) yang diduga mengalami disabilitas mental, menjadi korban rudapaksa oleh seorang tetangganya berinisial M (25).
Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Serang dan memicu perhatian publik terhadap isu perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
Kapolres AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa peristiwa penyerangan itu terjadi pada tanggal 19 November 2024, berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Viral Diduga Menggunakan Narkoba dan Miliki Senpi, Kades di Lebak Banten Beri Klarifikasi
Korban diduga dipukul dan diarahkan untuk masuk ke dalam rumah, di mana penyerang berusaha membawa AR pulang.
Diketahui bahwa M merupakan warga di sekitar tempat tinggal AR, sehingga hal ini menambah kompleksitas situasi tersebut.
Kapolres menambahkan, “Korban dan pelaku memang tinggal bertetangga,” yang menyoroti dinamika hubungan sosial di lingkungan tersebut.