8. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kea pajak.
BACA JUGA:4 Zodiak yang Dikenal Mudah Mengantuk Bahkan Bisa Tidur Dimana Saja, Kamu Salah Satunya?
BACA JUGA:Kenali 5 Ciri-Ciri dan Sikap Orang yang Suka Selingkuh, Catat!
Biaya hidup di Indonesia yang diperkirakan akan semakin meningkat mulai tahun depan, tiba-tiba menjadi kekhawatiran masyarakat.
Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan banyak juga barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.
Oleh karena itu, untuk rincian barang yang tidak dikenakan PPN ini sudah diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.
Kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12 persen:
1. Beras dan gabah
Ilustrasi-Freepik.com-Freepik
Kategori yang masuk ialah yang berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling seluruhnya, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
2. Jagung yang dikupas atau yang belum tanpa biji, termasuk retak, menir dan dikupas.
3. Kategori sagu tidak kena PPN ialah empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
4. Kedelai yang utuh dan pecah, selain benih serta berkulit.
5. Garam konsumsi. Baik garam beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok.
6. Dapat berupa daging segar dari hewan ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
7. Telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.