Tahun Depan PPN Naik 12 Persen, Ini Daftar Barang yang Tidak Kena PPN

Kamis 21-11-2024,21:39 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID- Inilah beberapa daftar barang yang tidak kena PPN, akhir-akhir ini dihebohkan dengan kenaikan PPN 12 persen untuk tahun depan.

Pajak pertambahan nilai (PPN) naik 12 persen mulai 1 Januari 2025 nanti.

Kenaikan tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Artinya banyak barang dan jasa yang nilainya meningkat. Dilansir dari berbagai sumber, kenaikan PPN sebesar 12 persen berlaku untuk: 

BACA JUGA:4 Manfaat Menjadi Seorang Introvert yang Belum Banyak Orang Ketahui, Ternyata Ini

BACA JUGA:Bukan Hanya untuk Gaya Saja, Ternyata Ini 5 Arti Memakai Cincin di Jari yang Berbeda

1. Penyerahan barang kena pajak dalam daerah pabean oleh pengusaha.

2. Impor barang kena pajak.

3. Pemberian jasa kena pajak dalam daerah pabean oleh pengusaha.

4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

BACA JUGA:Ini 4 Strategi Belajar Menulis Paling Realistis untuk Seorang Pemula, Mulai dengan Membaca

BACA JUGA:5 Cara Efektif Mengatasi Tekanan untuk Selalu Produktif

5. Penggunaan jasa kena pajak di luar daerah pabean dalam daerah pabean.

6. Ekspor barang kena pajak penting oleh pengusaha kena pajak.

7. Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

Kategori :