Tragedi di Tengah Live Karaoke Facebook, Suami Tikam Istri hingga Tewas

Kamis 07-11-2024,14:50 WIB
Editor : Haidaroh

Pemicu ini membuat kemarahan yang sudah lama terpendam meledak pada saat korban sedang bernyanyi. Dalam keadaan marah, pelaku mengambil pisau yang hingga akhirnya menyerang korban sampai tidak mampu bertahan.

Akibat perlakuannya ini, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendapat hukuman pidana sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA:5 Negara Terhijau di Dunia, Indonesia Masuk Tidak?

Dari kejadian ini, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban.

 

Mahasiswa magang Putri Aulia Gayatri

Kategori :