INFORADAR.ID- Polisi amankan pegawai staf ahli Kementrian Komdigi dan satu orang warga sipil terkait kasus judi online.
Kementrian Komdigi merupakan singkatan dari Komunikasi dan Digital yang sebelumnya Kementrian Kominfo.
Pegawai Staf Ahli Kementrian Komdigi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Polisi mengungkapkan bahwa pegawai Kementrian Komdigi ini mempunyai kewenangan penuh untuk memblokir situs judi online.
BACA JUGA:Toko Bakmi Kita Serang Buka Promo Spesial, Ini Harga dan Syaratnya
Tapi sayangnya mereka malah menyalahgunakan wewenangannya tersebut dan malah melindungi situs judi online bersama satu warga sipil.
Ilustrasi judi online-Freepik.com-macrovector
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ungkap Ade Ary selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary memungkapkan bahwa ada 10 tersangka dan satu warga sipil yang terjerat kasus judi online, yang dimana mereka melindungi situs judi online.
Bahkan, 10 pegawai staf ahli ini memiliki wewenang penuh untuk memblokir situs judi online, tapi sayangnya mereka malah menyalahgunakan wewenang tersebut.
BACA JUGA:Ini 4 Zodiak dengan Tipe Kepribadian Paling Posesif dalam Hubungan Percintaan
Oleh karena itu, saat ini kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk melihat potensi pelaku lain dalam kasus ini.
Ilustrasi judi online-Instagram-macrovector