Menjelang Pilkada 2024, Ini Dokumen untuk Mengurus Surat Pindah Memilih

Kamis 17-10-2024,18:00 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

Berikut adalah kalimat yang lebih mudah dipahami:

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

Dokumen yang perlu dibawa: Surat Keterangan dari lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani dan dicap basah oleh pimpinan lembaga.

BACA JUGA:Rekrutmen Calon Anggota KPPS Kelurahan Juhut Pada Pilkada 2024 Lebih Diminati Anak Muda

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara 

Dokumen yang perlu dibawa: Surat Keterangan dari pimpinan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang ditandatangani dan dicap basah.

6. Menjalani pendidikan menengah atau tinggi

Dokumen yang perlu dibawa: Surat Keterangan belajar dari lembaga pendidikan yang ditandatangani dan dicap basah.

7. Pindah domisili  

Dokumen yang perlu dibawa: Fotokopi KTP elektronik yang sesuai dengan alamat terbaru.

BACA JUGA:Berapa Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024? Berikut Rinciannya

8. Tertimpa bencana alam  

Dokumen yang perlu dibawa: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setempat, Kepala Desa, Lurah setempat, atau berita dari media massa.

9. Bekerja di luar domisili  

Dokumen yang perlu dibawa: Surat Tugas atau Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga atau instansi, serta dicap basah.

Pengajuan Surat Pindah Memilih dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten/Kota setempat atau di Sekretariat PPK/PPS di Kantor Kecamatan/Desa/Kelurahan setempat.

Kategori :