Menjelang Pilkada 2024, Ini Dokumen untuk Mengurus Surat Pindah Memilih

Kamis 17-10-2024,18:00 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Pilkada 2024 semakin dekat, dan bagi pemilih yang ingin berpindah tempat memilih, penting untuk memahami prosedur yang harus diikuti. 

Proses mengurus surat pindah memilih Pilkada 2024 ini memungkinkan setiap warga negara untuk memilih sesuai dengan domisili terbaru. 

Dalam konteks ini, dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat pindah memilih Pilkada 2024 menjadi sangat penting.

BACA JUGA:Ini Alur Pengajuan Pindah Memilih Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilihmu ya!

Surat pindah memilih adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah berpindah dari satu wilayah pemilihan ke wilayah lainnya. 

Dengan memiliki surat ini, pemilih dapat memastikan bahwa hak suara mereka tetap terlindungi meskipun lokasi tempat tinggal telah berubah. 

Oleh karena itu, penting bagi pemilih untuk mengetahui langkah-langkah yang harus diambil agar proses ini berjalan lancar.

Dalam artikel ini, Inforadar.id akan membahas dokumen-dokumen yang diperlukan serta langkah-langkah untuk mengurus surat pindah memilih. 

BACA JUGA:Kenali Aplikasi Pendukung Pilkada 2024 Selain Sirekap, Ada Sidalih dan Silog, Ini Fungsinya

Dengan informasi yang tepat, diharapkan pemilih dapat melakukan pindah memilih dengan mudah dan tidak terhambat dalam menjalankan hak demokrasi mereka pada Pilkada 2024.

Kapan Pilkada 2024?


Potret Ilustrasi Proses Pilkada--Tangkap Layar Youtube/KPU RI

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Saat ini, warga negara Indonesia (WNI) sudah bisa memeriksa data pemilih melalui cek DPT online di situs KPU. 

DPT, atau Daftar Pemilih Tetap, adalah daftar orang yang memiliki hak suara setelah memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Data DPT ini sudah dikumpulkan oleh petugas pemungutan suara (Pantarlih) beberapa bulan lalu.

Kategori :