BACA JUGA:Ini Fungsi Aplikasi Sirekap dalam Pilkada 2024, Anggota KPPS Harus Tahu nih
Selain DPT, ada juga istilah DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan.
DPTb mencakup pemilih yang berhak memilih tetapi tidak terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) yang biasanya mereka gunakan, sehingga mereka dapat memberikan suara di TPS lain.
Ini berlaku bagi pemilih yang telah terdaftar di DPT di TPS tertentu, tetapi karena alasan tertentu, tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS yang telah terdaftar.
Dengan memahami perbedaan antara DPT dan DPTb, pemilih dapat lebih mudah mengetahui di mana dan bagaimana mereka bisa memberikan suara.
BACA JUGA:Apa Saja Isi Kotak Suara Pilkada 2024? Calon KPPS Harus Tahu Nih
Hal ini penting agar semua orang dapat berpartisipasi dalam Pilkada dan menjalankan hak demokrasi mereka dengan baik.
Dilansir dari Instagram @kpuprovinsibanten, berikut ini penjelasan terkait kriteria, alasan, serta dokumen yang harus dibawa ketika akan mengajukan surat pindah pemilih Pilkada 2024.
Berikut kriteria pemilih yang bisa mengajukan 'surat pindah memilih' beserta dokumen yang harus dibawa ketika mengajukan, diantaranya:
1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
Dokumen yang harus dibawa: Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah.
BACA JUGA:Terungkap! Nomor HP Fufufafa Tercatat Dalam Berkas Pilkada Gibran Rakabuming
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
Dokumen yang harus dibawa : Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani rehabilitasi perawatan di panti sosial/rehabilitas
Dokumen yang harus dibawa : Surat Keterangan dari panti sosial/rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan.