Ketentuan Scan Dokumen Pendaftaran PPPK 2024, Awas Jangan Sampai Salah Agar Tidak TMS

Senin 14-10-2024,22:17 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Kapan Dibuka? Mardani Ali Sera Komisi II DPR RI Berikan Bocoran

Ketentuan Scan Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 


Ilustrasi Dokumen Persyaratan PPPK--Freepik

Dilansir dari kanal YouTube Abu Bakar, berikut ini beberapa ketentuan mengenai scan dokumen untuk pendaftaran PPPK 2024, diantaranya:

1. Dokumen yang dipindai harus menggunakan dokumen asli, bukan hasil fotokopi.

2. Setiap instansi memiliki aturan berbeda, ada yang memperbolehkan pemindaian melalui aplikasi di ponsel dan ada juga yang mewajibkan menggunakan scanner di printer atau tempat fotokopi.

3. Pastikan file yang sudah dipindai dapat dibuka sebelum diunggah.

4. Dokumen yang dipindai harus jelas dan mudah dibaca, jangan sampai buram.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Kapan Dibuka? Mardani Ali Sera Komisi II DPR RI Berikan Bocoran

BACA JUGA:Peserta Tes SKD CPNS 2024 Harus Tahu, Ini Urutan Rangking Jika Nilai Peserta ada yang Sama

5. Perhatikan ukuran file yang diminta saat mengunggah, dan berhati-hatilah saat mengubah ukuran (resize) dokumen, karena hal ini bisa mengurangi kualitas hasil scan.

Dengan memeriksa dokumen yang sudah dipindai secara teliti dan satu per satu, pelamar dapat memastikan dokumen tersebut lolos dan terhindar dari status TMS.

Oleh karena itu, hindarilah sifat ceroboh dan terburu-buru ketika mengirimkan dokumen pendaftaran sebelum mematuhi semua aturan dan persyaratan yang ada.

Itulah informasi terkait ketentuan scan dokumen pendaftaran PPPK 2024, semoga bermanfaat.

BACA JUGA:Apakah SKCK Jadi Syarat Wajib untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2024? Simak Penjelasannya di Sini

BACA JUGA:Terungkap, Ini Alasan Kenapa Orang Sunda Sulit Mengucapkan Huruf F, Sudah Tahu Belum?

Kategori :