Yuk Kenali Petugas yang Terlibat dalam Pilkada 2024, Ini Tugas KPU, PPK, PPS, KPPS, dan Bawaslu

Kamis 10-10-2024,19:25 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Seperti KPU Provinsi, tugas dan wewenang mereka juga diatur oleh undang-undang.

2. PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kecamatan.

3. PPS

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat desa atau kelurahan.

BACA JUGA:Berapa Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024? Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Ini 3 Jenis Soal TIU SKD CPNS 2024 yang Harus Dikuasai Jika Ingin Memenuhi Passing Grade

4. KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di lokasi pemungutan suara.

5. Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Indonesia.

Bawaslu memiliki tugas dan wewenang dalam pengawasan pemilihan yang diatur oleh undang-undang.

- Bawaslu Provinsi

Bawaslu Provinsi adalah lembaga yang bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat provinsi.

BACA JUGA:Seleksi Pemilihan Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024 Telah Dibuka, Ini Persyaratannya

Kategori :