Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 Jadi Momen Mengembalikan Martabat Presiden Soekarno

Rabu 11-09-2024,16:18 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

Benny menekankan bahwa pelurusan ini juga bertujuan untuk menghapus stigma politik yang selama bertahun-tahun menghantui keluarga Soekarno.

BACA JUGA:3 Tips Public Speaking untuk Pemula Agar Tampil Menarik di Depan Umum dan Tidak Gugup

BACA JUGA:6 Ciri Orang yang Suka Meremehkan Orang Lain, Ini Lengkapnya

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, John Pieris, turut menyatakan bahwa pencabutan TAP MPRS harus diiringi dengan penerbitan TAP MPR baru untuk membersihkan nama Soekarno sepenuhnya. 

“Pencabutan TAP ini penting, tetapi harus ada tindakan lanjutan untuk memastikan nama Soekarno dibersihkan dari tuduhan,” kata John.

Menurut Anggota Dewan Pengarah BPIP itu, adanya Ketetapan MPR terkiat pemulihan nama Soekarno menjadi faktor penting dalam ranah hukum Indonesia, sesuai dengan teori hukum dan teori perundang-undangan di Indonesia. 

Ia setuju dengan diperlukannya upaya pelurusan sejarah, juga dengan pengungkapan dalang sebenarnya dalam peristiwa G 30 S/PKI, termasuk juga dengan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967.

Kategori :