Hukum Menyematkan Gelar Haji
Jika gelar haji disematkan kepada rang yang pernah berhaji secara sah maka tidak masalah bagi kita untuk mengatakan ‘Haji Thariq’ meskipun usianya ketika haji belum genap 60 hari.
Hukum menyematkan gelar haji menurut banyak ulama adalah boleh. Itu hanya bagian dari tradisi Islam dan budaya Umat Islam di berbagai negara sejak ratusan tahun yang lalu (bukan Cuma di Indonesia, tapi Mesir, Maroko dll juga punya tradisi gelar haji).
Selama penyematan gelar itu bukan untuk bangga-banggaan dan smbng-sombongan, maka itu tidak masalah, kita tidak bisa menjustice seserang riya’ atau sombong hanya karena ia menyematkan gelar haji atau hajjah di depan namanya.
Karena sekali lagi, riya dan sombong itu urusan hati (hanya orangnya dan Tuhan yang tau). Tidak elok tentunya bagi kita dikit-dikit mengadili dan menghakimi isi hati orang lain.
BACA JUGA:Viral! Prediksi Kiamat Peramal India Diundur Menjadi 10 Agustus, Simak Info Lengkapnya
BACA JUGA:Tips Ampuh, Ini Cara Membangun Personal Branding di LinkedIn, Auota Dilirik Perusahaan
Imam Nawawi menuliskan: “Boleh bagi rang yang sudah melakukan ibadah haji dipanggil ‘Haji’ meski setelah beberapa tahun dan sesudah wafatnya. Tidak ada kemakruhan dalam masalah ini”. (Al-Majmu’ 8/281).
Apakah Benar Gelar Haji Adalah Peninggalan Propaganda Belanda?
Memang ada pakar sejarah yang menyatakan bahwa penyematan gelar haji adalah bagian dari ‘Ordonansi’ Belanda pada tahun 1916.
Pasalnya, waktu itu pemerintah Belanda menemukan fakta bahwa kebanyakan kaum nasionalis yang mengobarkan ‘pemberontakan’ melawan penjajah adalah para ‘haji’ yang baru pulang dari tanah suci.
Akhirnya untuk mengawasi dan menandai mereka, diwajibkanlah penyematan gelar ‘haji’ bagi mereka yang sudah berhaji.
BACA JUGA:Viral Mama Gufron Akui Memahami dan Menguasi Bahasa Semut, Ini Penjelasan Ulama dan Para Ilmuan
BACA JUGA:Unik, Mie Ayam Bakso Mang Pud Serang Berisi Kupon Berhadiah: Wajib Cobain Nih
Jadi, Apakah Dianjurkan Memanggil orang dengan Pak Haji atau Bu Haji?
Terdapat 2 pesan yaitu bagi yang dipanggil dan yang memanggil.