INFORADAR.ID – Kabar tentang Thariq haji sejak usia 2 bulan, menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini.
Banyak yang penasaran dan bertanya-tanya apakah haji yang dilakukan oleh bayi usia 2 bulan ini sah menurut ajaran Islam.
Karena itu, kabar tentang Thariq haji sejak usia 2 bulan ini menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan secara syar'i.
BACA JUGA:Gawat, Candaan Thariq Halilintar Haji Usia 2 Bulan Sudah Sampai DPR
BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Jin Qorin dan Khodam, Apa yang Membedakan Keduanya?
Dilansir dari Instagram @ismaelalkolilie, akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan oleh sebuah fakta yaitu Thariq Halilintar sudah naik haji ketika usianya belum genap 2 bulan (56 hari).
Anak seekecil itu naik haji? Emang boleh?
Apakah sah hajinya dan apakah sudah menggugurkan kewajiban haji sebagai rukun Islam ke-5?
Para ulama mengatakan haji anak kecil bahkan anak bayi sekalipun hukumnya boleh dan sah-sah saja. Al-Qodhi Iyadh berkata:
“Tidak ada perbedaan antar ulama dalam hukum bolehnya haji bagi anak kecil”, hal itu berdasarkan pada sebuah hadits riwayat muslim:
“Sauatu ketika Rasulullah SAW bertemu rmbngan di Rwha’, kemudians serang wanita mengangkat anak kecilnya kepada baeliau dan bertanya: ‘apakah ada haji bagi anak ini wahai Rasulullah?, beliau menjawab: ‘iya, dan engkau, sebagai rang tua yang membawanya mendapatkan pahala”.
BACA JUGA:Usai Lamaran, Thariq Halilintar Beli Rumah Baru Hadiah Untuk Aaliyah Massaid
BACA JUGA:Wong Banten Harus Tahu, Ini 2 Ilmuwan yang Sangat Terkenal di Banten dan Kontribusinya
Imam Nawawi mengomentari hadits ini:
“Hadits ini adalah dalil bagi Imam Syafi’I, Malik, Ahmad dan mainstream ula (yang menyatakan bahwa haji anak kecil hukumnya sah dan berpahala, akan tetapi itu menjadi haji Sunnah bukan haji Islam (tidak menggugurkan kewajiban hajinya”.