e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa; i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
Adapun tanggapan yang disampaikan oleh Tiang, sebagai salah satu PNS yang menjadi seorang guru di salah satu sekolah yang ada di bekasi mengungkap tanggapannya setelah mendengar putusan tersebut.
“Setelah ada putusan ini, ya apa boleh buat, saya PNS yang mau tidak mau harus mengikuti peraturanyang dibuat oleh pemerintah,” ucapnya.
Itulah merupakan sepuluh jenis peserta yang wajib mengikuti PP Taperan ini yang dilansir langsung dari Unda-Undang yang berlaku.(*)
BACA JUGA:Harga Naik Tiap Tahun, Pemerintah Luncurkan Tapera Syariah untuk Bantu Kepemilikan Rumah
BACA JUGA:5 Rekomendasi Aplikasi Novel Menghasilkan Uang: Cocok untuk yang Suka menulis