3. Foto Copy Akta Nikah/ Akta Perkawinan orang tua
4. Foto Copy KTP orang tua
5. Foto Copy KTP pelapor/pemohon dan dua orang saksi
Untuk mendaftarkan Akta Kelahiran ini, bisa dilakukan oleh seluruh anggota keluarga yang ada di dlam satu akta.
Perlu diketahui, bahwa dengan pembuatan Akta Kelahiran ini sekaligus juga dlam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Itula merupakan cara mendaftar untuk pembuatan Akta Kelahiran yang bisa dilakukan secara online, sehingga akan lebih memudahkan kamu tanpa harus berdesak-desakan di tempat.(*)
BACA JUGA:Cara Mudah Mengajukan Paylater BRI Hanya Dengan KTP