Cara Mudah Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Sudah Jadi Bisa Langsung Ambil di Tempat

Kamis 16-05-2024,16:30 WIB
Reporter : Siti Nursyahidah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID – Ikuti langka berikut ini agar kamu bisa melaukan pendaftaran akta kelahiran dengan mudah secara online. 

Jika sebelumnya pembuatan Akta Kelahiran harus mendaftar langsung ke Dinas Pendudu dan Catatan Sipil (Disdukcapil), lain dengan sekarang yang bisa melakukan pendaftaran secara online.

Hal ini dilakukan agat bisa mempermuda kita agar tidak perlu beramai-ramai antri da biasanya akan cenderung memiliki kuota yang terbatas dalam pendaftarannya. 

Untuk mendaftar pembuatan Akta Kelahira secara online, kamu bisa mengaksis situr resmi Disdukcapil setempat, terutama bagi kamu yang ada di sekitar Kota Serang, kamu bisa mengakses link disdukcapilonline.serangkota.go.id.

BACA JUGA:Cara Cek KTP Dipakai Orang untuk Pinjol dengan SLIK OJK

Untuk mendaftar Akta Kelahiran secara online, kamu bisa mempersiapkan langkah-langkah berikut ini:

1. Username dan password (Pastikan sudah menjadi user smart)

2. Data ibu, ayah, pelapor dan saksi-saksi adalah penduduk Kota Serang

3. Sediakan dokumen dalam bentuk file image untuk di upload (Surat Nikah, Keterangan Kelahiran dari Rumah sakit atau Klinik Bersalin atau Kelurahan dan Kartu Keluarga)

4. Dokumen persyaratan yang harus dilampirkan dan dibawa saat pengambilan akta kelahiran melalui smartdukcapil

Kamu bisa melihat tanggal pengambilan dokumen yang jika sudah selesai diproses ked lam bentuk fisik, sehingga kamu hanya perlu pergi ke tempat pada saat tanggal pengambilan saja. 

BACA JUGA:WNA China Tersangka Penipuan Punya KTP Domisili Pandeglang, Ternyata Pernah Tinggal Selama 6 Tahun

Adapun berkas yagn pelu dibawa saat pengambilan, kamu bisa mempersiapkan beberapa hal berikut ini:

1. Kartu Keluarga asli jika anak belum masuk dalam Kartu keluarga (ditukar dengan yang baru)

2. Surat Kelahiran asli dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran

Kategori :