INFORADAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk badan adhoc khusus untuk mengawal jalannya pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Badan adhoc Pilkada 2024 ini terdiri dari beberapa bagian penting seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dengan kehadiran badan adhoc yaitu PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan teratur.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah seberapa besar gaji yang diterima oleh anggota badan adhoc tersebut, mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih?
BACA JUGA:Menjelang Pilkada, Jalanan Protokol di Kabupaten Pandeglang Dipenuhi Gambar Bakal Calok Bupati
Kebijakan gaji untuk anggota badan adhoc ini telah ditetapkan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Sebagai bagian dari proses yang transparan, rincian gaji untuk Pilkada 2024 pun telah diumumkan oleh KPU.
Gaji badan adhoc pada Pilkada 2024 disusun berdasarkan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh KPU.
Dengan demikian, setiap anggota badan adhoc akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal ini menjamin bahwa setiap anggota tim yang terlibat dalam Pilkada akan mendapatkan penghargaan yang layak atas kontribusinya.
Adapun besaran gaji yang akan diterima oleh anggota badan adhoc pada Pilkada 2024 telah diatur dengan jelas dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
BACA JUGA:Hukum Serangan Fajar dalam Islam Bagaimana? Sering Dilakukan dalam Pemilu dan Pilkada
Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari PPK yang bertanggung jawab di tingkat kecamatan, PPS yang terlibat dalam pemungutan suara, hingga KPPS dan Pantarlih yang turut serta dalam pemutakhiran data pemilih.
Dengan demikian, tidak ada kekhawatiran terkait gaji bagi para pelaksana Pilkada tahun ini karena semuanya telah diatur dengan baik oleh KPU.
1. Gaji PPK
Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan