Barang Bawaan Impor yang Dibatasi Bea Cukai 2024

Rabu 27-03-2024,16:13 WIB
Reporter : Indra Sena
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Belum lama ini, banyak orang bertanya-tanya tentang pembatasan barang bawaan impor yang dibatasi Bea Cukai. Hal ini diumumkan langsung oleh Bea Cukai melalui aplikasi X (Twitter) pada tanggal 18 Maret 2024.

Melalui akun resmi Bea Cukai tersebut, ada beberapa barang bawaan impor yang dibatasi. Ada lima barang bawaan penumpang yang biasanya dibawa dalam jumlah besar oleh para pelancong.

Barang bawaan impor yang dibatasi Bea Cukai ini sekarang termasuk dalam daftar bagasi penumpang yang dibatasi. 

Bahkan, pembatasan ini sudah berlaku sejak 10 Maret 2024 berdasarkan keputusan menteri.

BACA JUGA:Ramai THR Kena Potongan Pajak Besar, Ternyata Begini Penjelasan Skema TER

Jadi, apakah ada barang-barang yang dibatasi oleh Bea Cukai? Ini adalah daftar barang No. 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan ketentuan impor (Permendag)

1. Telepon genggam, komputer jinjing, dan tablet

Bagi Anda yang ingin membeli ponsel saat bepergian ke luar negeri, Anda harus memahami pembatasan barang.

Jumlah maksimum yang boleh dibawa adalah dua buah per tahun. Pelancong juga dikenakan pajak atas barang impor dan harus membayar pajak untuk membawanya kembali ke rumah.

2. Barang elektronik

Jenis kargo ini mencakup banyak penumpang yang dibawa kembali dari luar negeri. Karena tingginya jumlah pendatang yang diimpor, Pemerintah telah mulai membatasi jumlah orang yang diizinkan masuk ke Indonesia.

Peraturan saat ini membatasi jumlah pelancong maksimal lima orang dan total nilai FOB maksimal 1.500.

BACA JUGA:Ini Daftar Motor yang Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis Motis 2024

3. Produk tekstil lainnya

Maksimal lima barang per penumpang yang membawa produk ini. Penting bagi para pelancong yang ingin kembali ke Indonesia untuk mengetahui cara mengatur barang bawaan mereka. 

Kategori :