INFORADAR.ID - Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Dishub Banten Lakukan Pemantauan dan Pengendalian Angkutan Laut, demi kelancaran dan keselamatan lalu lintas angkatan laut.
Sebagaimana dilansir dari RADARBANTEN.CO.ID pada kamis 14 Maret 2024, disampaikan Tri Nurtopo, Kepala Dinas Perhubungan Banten. Dishub Banten telah melaksanakan pengawasan dan pengelolaan angkutan laut di perairan sekitar Teluk Banten dan di wilayah laut Kronjo dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, kelancaran operasional, dan keselamatan angkutan laut.
Mengutip UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Nurtopo mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak hanya berisi peraturan tentang aspek-aspek dasar pelayaran, tetapi juga menetapkan zona keselamatan, regulasi, pemantauan, pengawasan, dan pembinaan.
"Pengawasan adalah mekanisme yang digunakan pihak pemerintah untuk memberikan pedoman keselamatan dan keamanan pelayaran dimana pemerintah telah membentuk fasilitas navigasi agar pelayaran dapat beroperasi dengan lancar dan aman," ungkapnya
Meskipun tindakan keselamatan dan perlindungan sudah diterapkan di perairan, namun masih sangat diperlukan penerapan tindakan keselamatan dan perlindungan di pelayaran, terutama di alur pelayaran dan fasilitas keamanan di atas kapal.
BACA JUGA:Nelayan Teluk Labuan Pandeglang Gagal Melaut Karena Gelombang Tinggi
Selain itu, penerbitan sertifikat pelayaran dan transportasi pelayaran tidak tunduk pada pengawasan yang memadai. Jika kapal tidak diperiksa secara komprehensif, langkah-langkah keamanan yang diperlukan akan terancam dan menyebabkan kerugian pada waktu tertentu.
"Kegiatan pemantauan dan pengendalian angkutan laut ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kelancaran operasional dan keselamatan lalu lintas angkutan laut, mengingat pentingnya perlengkapan keselamatan angkutan laut diatas kapal dan memberikan efek jera kepada Perusahaan angkutan laut," ucapnya.
Kelompok sasaran dari kegiatan pengawasan dan pengelolaan transportasi pelayaran ini adalah pemilik kapal besar dan pemilik kapal perairan kecil. Ruang lingkup kegiatan ini meliputi kapal tunda, kapal perairan umum, kapal tongkang, kapal pengangkut air pelabuhan, alur pelayaran dan pencemaran laut.
Tahap ini meliputi kegiatan dengan memprioritaskan langkah-langkah yang tidak mengganggu dengan mengambil sampel/uji petik, memeriksa kapal yang ditambatkan dan menerapkan pengampunan dan penuntutan serta sanksi hukum hanya pada pelanggaran yang dominan.
"Kami berharap, dengan terlaksananya kegiatan ini mampu mengedukasi masyarakat dan lebih meningkatkan pelayanan dan tingkat keselamatan di sekitar perairan," tambahnya.(*)
BACA JUGA:Hilang 6 Hari Lalu, Empat Nelayan Binuangeun Lebak Terdampar di Perairan Yogyakarta