Tindakan ini juga menjadi salah satu tindakan yang bisa menjadi perusah dalam sistem demokrasi di Indonesia sehingga merusak tatanan masyarakat dalam bernegara.
Adapun hukumnya tercantum dalam kitab Mughni Muhtaj yang disampaikan oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini yang mengungkapkan berdasarkan hukum dalam ilmu fiqih yang dilansir inforadar dari islam.nu.or.id.
الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق
Artinya, "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).
BACA JUGA:Ramadhan Tiba Tapi Belum Puasa Qadha, Bagaimana Hukumnya?
Serangan fajar bertujuan untuk mencegah masyarakat memilih pemimpin mereka secara objektif, yang terjadi biasanya karena serangan fajar yang diberikan.
Serangan fajar ingin agar masyarakat memilih pemimpin mereka berdasarkan apa yang diberikan selama serangan fajar, bukan berdasarkan kejujuran atau kompetensi pemimpin yang mencalonkan diri tersebut.
Oleh karena itu, jelaslah bahwa serangan fajar dilarang dalam islam. Serangan fajar ini dapat merusak nilai-nilai tertinggi demokrasi.
Dalam pemilihan pemimpin, akal sehat dan logika masyarakat digadaikan dan suara pemilih dibeli. Hal ini harus segera dihindari untuk memastikan pesta demokrasi tetap sehat dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar jujur dan adil.(*)
BACA JUGA:Lagi Belajar Hukum? Berikut 4 Rekomendasi Drama Korea Tentang Hukum