Aliansi Sunda Banten Bersatu Laporkan Resbob ke Polda Banten
Aliansi Sunda Banten bersatu laporkan Resbob ke Polda Banten-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Adimas alias Resbob dipolisikan lantaran diduga menghina suku sunda.
Koordinator Aliansi Sunda Banten, Yosef Regita Firdaus mengadukan kepada Polda Banten terkait adanya dugaan Tindak Pidana penghinaan dan Ujaran Kebencian, pada 13 Desember 2025.
BACA JUGA:Dapur MBG di Lebak Banyak Terhenti, BGN Ungkap Kendala Internal yang Menghambat Operasional
BACA JUGA:Kisah Awalya Rahmah, Penghafal Qur’an Asal Cilegon yang Raih Juara 1 MHQ Provinsi Banten
Yosep Regita Firdaus menyebutkan bahwa, Adimas alias Resbob telah menebarkan ujaran kebencian terhadap suku tertentu yang berada di Indonesia melalui channel Youtube nya.
“Kami menilai bahwa ada kata-kata terlapor yang mengarah pada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku sunda yang pada saat itu ia katakan dalam live streaming channel youtubenya yg bernama RESBOB,” ungkapnya.
BACA JUGA:Upaya Cegah Banjir, Warga Kibin Kompak Normalisasi Sungai Cikambuy
BACA JUGA:Per Desember 2025, Ini Daftar Negara yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Ia juga menjelaskan adanya penghinaan dan ujaran kebencian itu terkait kalimat yang ia lontarkan, yaitu. “semua sunda anjing semua orang sunda anjing.".
“Menurut kami dengan lontaran kalimat seperti itu mengundang kemarahan kami sebagai masyarakat suku sunda yang ada di indonesia bukan hanya suku sunda yang ada di Banten saja, apalagi kalimat yang ia ucapakan itu melalui channel youtube pada saat live streaming yang kemudian ini akan di tonton oleh banyak orang.” lanjut Yosef.
BACA JUGA:Program Sekolah Rakyat di Pandeglang Resmi Dimulai 2026, Ini Penjelasan Pemerintah Daerah
BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Pemkab Serang Evaluasi Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
“Maka dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE kata-kata itu telah masuk dalam unsurnya.” imbuh Yosef.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
